Waspada Modus Penjahat “Pinjam Mobil” Pelaku Hery Siswanto, Disebut Haji. Didik Cirebon Terima Gadai Satu Unit Mobil Avanza B 1156 CQN “Plat Merah” Milik Dinas Pemkot Tangerang.
Foto Duk :.Bukti Laporan polisi
TANGERANG,ZONAMERAH86.COM – Team Jurnalis zonamerah86. com Wawancarai Ekslusif kepada Wiyono Adek Ipar Hery menjelaskan kronologis kejadian di datangi Saudara Haji. Didik Cirebon kediamannya. kata Wiyono.
Foto Duk : Hery Siswanto
Pada intinya Haji. Didik Cirebon yang terima Gadai Satu Unit Mobil Avanza B 1156 CQN “Plat Merah” Milik Dinas Pemkot Tangerang.
Diduga Haji. Didik Cirebon minta duit Rp.15 Juta rupiah alasan untuk tembusan satu Unit Mobil Avanza B 1156 CQN “Plat Merah sebesar Rp.15 juta rupiah.
Foto Duk : Mobil Avanza B 1156 CQN “Plat Merah” Milik Pemkot Tangerang.
Wiyono tidak sanggup bayar uang 15 juta rupiah, tetapi 10 Juta rupiah minta hadirkan unit mobil Avanza B 1156 CQN “Plat Merah tersebut baru mau bayar. kata Wiyono.
Foto Duk : Haji Didik Cirebon
Para pelaku harus bertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum yang berlaku, pelaku spesialis ranmor jangan senang dulu proses hukum akan berlanjut?..
Ima Irmawati mengigitkan kembali secepatnya Haji. Didik Cirebon dan Hery Siswanto yang terlibat dalam kasus penipuan dan pengelapan, percuma kalian mau kabul kemana pasti ketangkap kok tinggal menunggu waktu saja.
Lebih baik dikembalikan unit Mobil Avanza itu milik Pemkot Tangerang dengan cara yang baik baik pak… Kalau tidak dikembalikan ingat ini masalah besar loh..
Ini urusan plat merah punya negara sampai kapanpun pasti diusut sampai tuntas kasus seperti ini pak… kata Ima.
Ima Irmawati mengigatkan kembali kepada pera pelaku harus sadar diri pak itu bukan milik kita.
Unit mobil Avanza B 1156 CQN milik Pemkot Tangerang siapapun otak dibalik semua ini terlibat jelas kena pasal dan pidana berlapis dijerat pasal dan ancaman pidana sangat berat loh..
Yang jelas dengan pasal berlapis. Pasal pertama yakni 378 KUHP tentang penipuan dan atau 372 KUHP tentang penggelapan. “Ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” tegasnya. Jumat, 21/7/2023.
Team Jurnalis zonamerah86.com Mengungkap Fakta berbagai sumber didapatkan mengatakan kejadian pada pada hari Rabu Tanggal 22 Januari 2023 Pukul 14.12 WIB saya Ima Irmawati menghubungi kepada Saudara Hery Siswanto dan istri bernama Linda ternyata bermaksud meminjam mobil milik Dinas Pemkot Tangerang, “modusnya” untuk membeli makanan dengan cara alasan membeli makanan di Sepatan.
Mobil kemudian di serahkan pada pukul 19.00 WIB oleh Saudara Yusron kepada saudara
Pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2023 saya mencoba menghubungi ke nomor Hpnya lagi mulai sulit di hubungi sampai akhirnya bisa langsung berkomunikasi dengan istrinya Hery Siswanto lagi yang mempunyai hp nya ternyata selama ini yang berkomunikasi dengan saya ini ternyata saudara Hery Siswanto bukan Istrinya.
Unit mobil B 1156 CQN kendaraan Avanza Warna Silver Tahun 2010, akhirnya berpindah tangan para pelaku Haji Didik. Kata Wiyono
Team Jurnalis zonamerah86.com telusuri mobil ternyata di gadaikan pada tanggal 24 Januari 2023. Kerompok Tangerang disebut H. Didik dan H. Toni sampai akhirnya mobil Avanza berpindah tangan ke kelompok bekasi Ari dan Rio.
Melalui pengakuan dari saudara Ari ini mobil di gadaikan ke orang Bekasi bernama Rio dan pihak mediator tersebut meminta tebusan sebesar 15 juta rupiah sampai pada waktu penebusan mobil uang sudah masuk ke Suki Dan mengaku bisa hadirkan mobil tersebut.
Pada tanggal 15 April 2023 uang tebusan mobil dinas Pemkot Tangerang, uang sebesar Rp. 15 juta rupiah langsung di serahkan ke saudara Suki diterima langsung menjanjikan mobil segera keluar ke Ima Irmawati.
Yang jelas mobil Avanza tidak dapat dihadirkan atau kembalikan ke Ibu Ima Irmawati, justru sesuai tulisan dengan uang titipan tercatat di kwtansi sebesar 15 juta rupiah digelapkan oleh Suki. kata Ima
Namun hingga saat mengingkari janji dan tidak punya itikad baik justru nada tinggi marah ke Ima dan mengerak tagih janji bisa kembali unit mobil Avanza dari Suki.
Untuk mengembalikan mobil dinas Plat Merah Pemkot Tangerang, sampai akhirnya masalah ini di polisikan Nomor LP. B/167/V/RES.1.11/2023/Polsek Karawaci/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya tanggal 25 Mei 2023.
Telah melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana di maksud dalam pasal 372 KUHP yang terjadi pada tanggal 22 Januari 2023 sekitar jam 19.00 WIB Tempat kejadian perkara di Perumahan Pondok Arum Blok D3 No. 21 Kel. Nambo Jaya, Kecamatan Karawaci Kota Tangerang.
“Dari pengakuannya ini baru pertama kali dilakukan. Hubungan pelaku dengan korban, dulu pernah di kenal. Tapi, lama tidak bertemu. Dulu pernah meminjam kendaraan Avanza,” ujarnya.
Ima jumpa memberikan klarifikasi terkait kendaraan mobil Avanza milik Pemkot Tangerang plat merah dihadapan Suki. “Suki kebanyakan memberikan harapan tak jelas. Tentang unit mobil milik Pemkot Tangerang segera kembali kata Ima
Ima menjelaskan dengan kronologis kejadian terlihat wajahnya Ima berkaca kaca dengan geram sikap Suki tak bertanggungjawab duit Rp.15 juta rupiah sudah diterima untuk tembusan mobil, namun tak kunjung ada?.
Ima mendesak kepada Suki yang mengetahui unit mobil Avanza sesuai pengakuan Suki.
Suki mengakui Uang dipakai kebutuhan pribadinya untuk bayar orang lain, yang jelas uang Ima Irmawati dipakai Suki. Ingat Suki unit mobil Avanza itu milik Pemkot Tangerang plat merah loh!.. anda Suki jangan banyak berbicara tanpa ada bukti.
Ima Irmawati menegaskan Berhati hati!.. mulut mu harimaumu kami cukup dua alat bukti loh pak Suki.
Sehingga berita ini diturunkan berdasarkan pantauan Team Jurnalis zonamerah86.com berserta Team Kuasa Hukum RJN mendampingi saudari Ibu Ima Irmawati. (TEAM/RED)