Terkait Tower BTS Di Duga Belum Berijin, Badak Banten Perjuangan Tunggu Janji Pihak DTRB Kabupaten Tangerang
Tangerang, Zonamerah86 | Pembangunan tower BTS terus berlanjut di beberapa wilayah Kabupaten Tangerang. Penelusuran Barisan Aktivis Dan Advokasi Keluarga Banten (Badak Banten Perjuangan) menemukan beberapa titik baru yang sedang dalam proses pembangunan dan beberapa lokasi lainnya yang sudah selesai pembangunannya, senin (03/07/2023).
Erni Nurlaeni, salahsatu Kepala Bidang (KABID) di Dinas DTRB Kabupaten Tangerang, dalam sebuah pesan Whatsapp (27/06/2023) mengemukakan bahwa pembangunan yang tidak mengantongi izin resmi ditargetkan untuk ditutup. Ia melanjutkan, sudah kelapangan dan buat surat panggilan dan akan SP4B, jelasnya.
Di duga lambannya dari Dinas terkait membuat keprihatinan dari Barisan Aktivis Dan Advokasi Keluarga Banten (BADAK BANTEN PERJUANGAN) yang semula di janjikan dua hari akan melakukan penindakan, Selasa (20/06/2023), namun hingga hari ini, senin (03/07/2023) baru “akan” tutur Anthoni Ketua BBP Kabupaten Tangerang.
Anthoni juga menyesalkan salahsatu oknum yang mengatakan bahwa bisa dibangun terlebih dahulu sesuai PP No 16 Tahun 2021, jadi tidak mengacu ke PERBUP 37 No 2011.
Padahal dari kajian Tim Hukum Badak Banten Perjuangan, PP No. 16 Tahun 2021 mengatur tentang Bangunan Gedung Hunian (BGH). Lihat Bab I tentang Ketentuan Umum. Ketentuan umum menjelaskan tentang definisi dan ruang lingkup PP ini dan tidak ada kaitannya dengan Perbup No. 37 Tahun 2011 tentang Menara Telekomunikasi.
Jadi kalau berpijak pada PP 16 Tahun 2021 untuk Tower BTS adalah suatu kekeliruan, ujarnya.
Terkait Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan/Penggunaan Bangunan (SP4B), yang akan di layangkan dari dinas DTRB, kami dari Badak Banten Perjuangan, pertanyakan bagaimana dengan Tower BTS yang sudah selesai tahap pembangunannya, lalu bagaimana juga dengan pembangunan Tower BTS baru yang terkesan mengabaikan peraturan di Kabupaten Tangerang, tutur Anthoni.
Menurut Anthoni, Sebagai organisasi yang berasaskan pada nilai-nilai kebajikan, Ormas Badak Banten Perjuangan berkomitmen untuk melakukan partisipasi aktif dalam segala progres di wilayah Kabupaten Tangerang. Dalam berbagai kesempatan, kesemuanya dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa Perda/Perbup dihormati dan dilaksanakan dengan tepat.
“Kami percaya bahwa penegakan Perda membutuhkan partisipasi dan pemahaman dari semua elemen masyarakat,” ujar Anthoni Ketua Ormas Badak Banten Perjuangan Kabupaten Tangerang, menyampaikan komitmennya. “Dengan berperan sebagai kontrol sosial, kami berusaha untuk terlibat secara langsung dalam upaya melindungi integritas peraturan daerah dan menjamin keadilan bagi semua warga Kabupaten Tangerang.”
Keberlanjutan pembangunan tower BTS di Kabupaten Tangerang diharapkan mampu meningkatkan kualitas jaringan dan konektivitas. Namun, pentingnya mematuhi regulasi dan mengantongi izin yang sesuai untuk menjamin pembangunan yang bertanggung jawab dan sejalan dengan peraturan dan kebijakan pemerintah itu juga wajib dilaksanakan, kami berencana akan menyurati Bupati Tangerang terkait hal ini, tutupnya.
• Red |