Sorotan Publik Delapan Personel Polda Kaltara PTDH, Ada Perwira hingga Briptu Hasbudi…

TANJUNG SELOR, ZONA MERAH86 – Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara memberikan sanksi tegas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap delapan personelnya, di Mapolda Kaltara, Selasa (24/10/2023).
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan tegas, delapan personel Anggota Polda Kaltara yang melakukan pelanggaran kode etik profesi terdiri dari enam personel satker Polda Kaltara dan dua personel Polres Malinau.
“Sejumlah, delapan personel ini sudah diberikan peringatan dan pembinaan untuk tidak melanggar kode etik profesi Polri,” ungkap Daniel.
Namun, yang bersangkutan tidak menaati aturan yang berlaku.
Berdasarkan hasil sidang kode etik memutuskan mereka tidak layak untuk dipertahankan.
“Dari delapan personal salah satunya Briptu Hasbudi,” pungkasnya.
Adapun nama-nama personel yang PTDH sebagai berikut, Ipda Sad Guna Siswadi, Bripka Kusnanto, Brigadir Inardi Susanto, Brigadir Eko Bagus Prasetyo, Briptu Hasbudi, Bripda Evan Indira, Bripda Muhammad Ansar, Bripda Marzuki.
Sehingga berita ini di turunkan berdasarkan pantauan Tim Jurnalis Zona Merah86 Investigasi. (RED)