Puluhan Kempu Diduga Dijadikan Tempat Penampungan Solar, LSM TAMPERAK Minta Polisi Usut Tuntas Mafia BBM Bersubsidi

Kabupaten Tangerang – Zonamerah86.Com – Puluhan Kempu yang di duga dijadikan tempat penampungan BBM bersubsidi jenis solar di temukan di Kampung Samprok Kelurahan Sukamulya Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang.
Saat beberapa awak media mendatangi lokasi ada dua orang pekerja yang diduga karyawan dari tempat usaha tersebut,menurut keterangan dari para pekerja Kempu – Kempu itu akan dibawa ke tempat lain, karena saat ini usaha tersebut akan tutup.

“Ini lagi beres – beres mas mau di jual, saat ini sudah tutup ” jelas salah satu pekerja sembari mengeluarkan BBM jenis Solar dari dalam Kempu pada hari Rabu 22 Februari 2023 yang lalu.
Para pekerja juga menjelaskan, bahwa sisa solar yang berhasil mereka kumpulkan dari dalam Kempu akan dijual kembali.”Lumayan mas dapat 2 -3 liter dari satu Kempu untuk beli rokok,kalau dikumpulkan semua dapat 20 literan ” jelasnya.
Menurut pantauan awak media usaha illegal tersebut sudah beroperasi cukup lama terlihat jelas puluhan kempu bekas berisikan BBM bersubsidi jenis Solar tertata rapi di tempat bangunan yang sederhana tersebut.
Saat di hubungi melalui WhatsApp seseorang yang bernama Supri mengakui bahwa usaha tersebut miliknya. ” ya Mas, betul itu usaha saya, tapi saat ini sudah tutup ” jawab Supri.

Saat wartawan menjelaskan bahwa usaha yang dilakukan itu melanggar hukum Supri menjadi emosi serta mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas.” Kamu mengancam saya, kamu sekarang dimana, bangsat kamu, tunggu saya di situ ” kata Supri berulang-ulang.
Menyikapi hal itu Ketua DPD LSM TAMPERAK Kabupaten Tangerang, Ahmad Sudita meminta kepada pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas para mafia BBM bersubsidi yang jelas melawan hukum tersebut.
” Kami minta kepada pihak Kepolisian usut tuntas para pelaku usaha penyalahgunaan BBM bersubsidi karena itu jelas sangat merugikan negara, modus para pelaku berkeliling membeli BBM di SPBU-SPBU yang menjual BBM jenis Solar menggunakan kendaraan truk dan mobil boks yang sudah dimodifikasi tangkinya. BBM itu kemudian ditampung di satu tempat lalu dijual ke industri ” jelas Ahmad Sudita usai melaksanakan shalat Jum’at di salah satu masjid Kabupaten Tangerang. Jum’at (24/2/23).
Untuk di ketahui, ancaman hukuman terhadap para pelaku usaha sesuai Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP yaitu melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan bakar gas atau elpiji yang disubsidi Pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
( Redaktur HendraJaya )