Proyek di Semanan, Sorotan Oknum Sudin Taman dan Hutan Kota Jakarta Barat Urung RTH Gunakan Puing Batu Diduga Asal jadi!..

Foto: Dok.
Sorotan (Proyek Siluman) Terlihat jelas Pembangunan Taman Ruang Terbuka Hijau (RTH). TKP di Jalan Kampung Duri RT 010 RW 01, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
JAKARTA BARAT, ZONAMERAH86 – Pimimpin Redaksi Media Cyber Suara Bidik Keadilan Masyarakat, Monang Simanjuntak, SH, Sorotan (Proyek Siluman) Terlihat jelas Pembangunan Taman Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jalan Kampung Duri RT 010 RW 01, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Karena diduga keras pengerjaannya tidak sesuai Bestek, Rabu (25/10/2023).
Adapun proyek tersebut, saat ini sedang dikerjakan oleh PT. LIM CIPTA UTAMA dengan Nilai Pagu APBD Tahun 2023 senilai Rp. 1.251.535.060 (Satu Milyar Dua Ratus Lima Puluh Satu Juta Lima Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Enam Puluh Rupiah).
Kepala Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat, Romy Sidharta ketika dikonfirmasi yang terkait proyek RTH di Semanan, Jurnalis Media Cyber Suara Bidik Keadilan Masyarakat di singkat (SBKM) Monang Simanjuntak, SH menyoal pembangunan RTH dengan pengurugan dengan menggunakan bahan matrial puing bekas banyak pecahan batu.
Hamad Nuh Media tidak harus di Verifikasi Dewan Pers tetapi tidak ada kata itu di UU Pers tapi jelas sekali dinyatakan di Pasal 15 ayat (2) butir g UU Pers, salah satu fungsi yang diemban Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers Dan sebagai turunan dari butir g tersebut, maka pada 2008 lahir Peraturan Dewan Pers No.4/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Perusahaan Pers yang kemudian diperbarui lagi dengan Peraturan Dewan Pers No. 3/Peraturan-DP/X/2019, 11 Tahun berikutnya Masyarakat pers diminta mengatur dirinya sendiri, apa yang dikenal sebagai prinsip swa regulasi, self regulation.
Setia awak media berbadan hukum jelas. Dikutip dari Hamad Nuh.
Pihaknya mejelaskan, masalah pembangunan RTH tersebut, sudah diawasin oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati).
“Anda bergabung di PWI tidak, kalau masalah bangunan RTH di Semanan sudah diawasai oleh pihak Kejati,” ujar Romy, Rabu (25/10/2023).
Sementara Monang Simanjutak, SH menilai, bahwa Kasudin Taman dan Hutan Kota Romy tidak sepantasnya mempertanyakan soal anggota PWI.
“Kami hanya butuh jawaban, kenapa proyek RTH urugannnya mengggunakan matrial puing bekas RTH seharusnya diurug dengan tanah merah agar pohon yang ditaman di RTH subur,” ungkap Redaksi.
Sehingga berita ini di turunkan berdasarkan pantauan Tim Jurnalis Media Buser Investigasi. (RED)