Polsek Pademangan Berhasil Ringkus Pengedar Narkotika diwilayah Jakarta Utara

PADEMANGAN, ZONOMERAH86.COM – Pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 pukul 14.20 WIB bertempat di Halaman Polsek Pademangan Jakarta Utara telah berlangsung Press Release Ungkap Kasus Narkotika yang mana peredarannya mencakup wilayah Jakarta Utara.
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula pada saat Piket Opsnal sedang berdinas (Unit Reskrim Polsek Pademangan) melihat Target Narkoba INISIAL SS Als. IDUNG saat itu sedang mengendarai sepeda motor.

Kemudian Tim membuntuti Pelaku SS sampai ke depan kamar kostnya yang ada di Jl. Pademangan V Pademangan Timur Jakarta Utara. Setelah berhenti didepan kost, terhadap pelaku SS kemudian dilakukan Penggeledahan dan Pemeriksaan, lalu saat penggeledahan terhadap HP milik pelaku SS, ditemukan bukti foto Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi yg ada di Galery Handphone milik Pelaku SS.
Setelah dilakukan interogasi, Pelaku SS mengakui bahwa foto Narkotika di HP tersebut adalah milik Pelaku INISIAL L.N, Kemudian berdasarkan petunjuk tersebut dan keterangan pelaku SS, lalu dilakukan penggeledahan rumah pelaku 2 di Jl. Budi Mulia Gg. Melati Rt. 012/07 Kel. Pademangan Barat Jakarta Utara.
Dalam penggeledehan tersebut Pelaku LN kedapatan menyimpan Paket Narkotika diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi didalam rumahnya dengan rincian sebagai berikut : 1) 3 (Tiga) Kantong Plastik yang diduga Berisikan Narkotika Jenis Kristal Sabu Dengan Berat Brutto 275 (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima) Gram ditimbang Dengan Plastik Pembungkusnya.
2) 3 (Tiga) Kantong Plastik Bening Yang diduga berisikan Narkotika jenis Pil Ekstasi dengan Jumlah Keseluruhan 300 (Tiga Ratus) Butir.
Sementara itu barang bukti dan para pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pademangan Jakarta Utara guna penyidikan lebih lanjut
Pada saat pelaku dilakukan interograsi dan pemeriksaan seluruh fisik Handphone milik pelaku, diperoleh hasil yaitu narkotika tersebut di atas diperolehnya dari temannya yang berada disalah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang berada di Jakarta (dalam penyelidikan), modus pelaku INISIAL L.N mengirim narkotika tersebut kepada pembeli (pasien narkoba) menggunakan jasa aplikasi pengiriman barang yang di bungkus rapih seperti paket pada umumnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 penjara.
Sehingga berita ini di turunkan berdasarkan pantauan Tim Jurnalis zonamerah86.com Investigasi. (RED)