Kompol Didik Sulistia Subdit V Siber Ditreskrimsus : Menyampaikan Kepada Masyarakat Balaraja Jangan Terprovokasi Akun Palsu Yang Mengatas namakan Hendra Aulia Jaya”
SERANG, ZONAMERAH86.COM – Hendra Jaya yang merupakan korban dalam peran akun palsu yang mengatas namakan dirinya melapor ke Polda Banten Subdit V Siber Ditreskrimsus. Selasa (25/07).
Dalam keterangannya Hendra Jaya mengatakan bahwa, akun Facebook atas nama Hendra Aulia Jaya (Heronie Destha) bukan akun facebook miliknya, namun akun Facebook miliknya yaitu akun dengan mengatas namakan Hendra Jaya.
Kanit 3 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Didik Sulistia melalui Danis menjelaskan bahwa benar ada laporan klarifiiasi perihal adanya akun palsu mengatas namakan Hendra Aulia Jaya.
“Cyber Polda Banten telah melakukan penyidikan dan pemeriksaan bahwa akun atas Hendra Aulia Jaya adalah palsu dan bagian Cyber Polda Banten menyatakan akun yang asli adalah dengan nama Hendra Jaya dengan photo yang berbeda”. Terangnya.
Ia menghimbau kepada seluruh elemen warga masyarakat Balaraja untuk tidak terprovokasi dengan adanya akun palsu tersebut.
“Jangan terprovokasi oleh akun palsu tersebut, apabila ada yang penasaran dan ingin mengetahui yang sebenarnya bisa hubungi Kanit 3 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Lantai 3. Bisa hubungi Kompol. Didik Sulistia melalui Danis Nomor kontak Hp/WA 0819 3152 8183”. Pungkasnya.
Berita tanpa klarifikasi kepada bersangkutan jelas berita bohong langsung terbitkan online justru menimbulkan dampak negatif. Waktu dekat ini Hendra Jaya akan melaporkan ke Dewan Pers.
Arfendy Ketua Umum Ruang Jurnalis Nusantara RJN Wadah Profesi Jurnalis mendampingi Hendra Jaya untuk pemeriksaan dan pembuktian kebenaran dan keadilan fakta menyebutkan Hendra Jaya tak bersalah akunnya dipalsukan orang yang tak bertanggung jawab ungkapnya Cyber Polda Banten melalui Danis menyampaikan kepada Arfendy Ketum RJN.
Danis Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten tegak lurus menyampaikan dengan fakta hukum yang kita sampaikan kepada masyarakat Balaraja.
Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya berdasarkan pengaduan dari yang bersangkutan Hendra Jaya, agar menjadi maklum serta dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Selainnya Hendra Jaya mencurigai ini kasus akun palsu diduga terkaitan dengan mantan istri sirih berulah kata Hendra Jaya.
Hendra Jaya menyampaikan kepada penyidik saat pemeriksaan dapat petunjuk para pelaku siap2 menerima sanksi hukum berlaku di Indonesia.
Berakibat untuk pelaku provokator membuat berita palsu alias bohong tanpa konfirmasi berani tayang berita menghakimi cara menyebutkan tersangka.
Sehingga berita ini diturunkan berdasarkan fakta-fakta hukum, dengan pantauan Tim Jurnalis zonamerah86.com. (RED)