Permohonan Uji Materi Perpanjangan Usia Pensiun Prajurit ke MK Bukan Inisiatif Panglima TNI Jumat, 22 September 2023


JAKARTA, ZONAMERAH86.COM-Sejumlah prajurit aktif TNI saat ini tengah memperjuangkan hak konstitusionalnya di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka mengajukan permohonan Judicial Review (JR) atas Pasal 53 Undang-Undang Nomor 43 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2004 terkait dengan usia pensiun prajurit TNI.
Dalam permohonannya, para prajurit TNI dari berbagai level kepangkatan itu meminta agar MK mengabulkan permohonan usia masa pensiun bagi prajurit TNI yang sebelumnya diusia 58 tahun bagi perwira TNI, menjadi 60 tahun. Serta, yang sebelumnya 53 tahun bagi Bintara dan Tamtama, menjadi bagi 58 tahun.
Permohonan uji materi Undang-Undang TNI itu pun dinilai beberapa kalangan memiliki nilai politis karena dikaitkan dengan wacana perpanjangan masa pensiun Panglima TNI saat ini, Laksamana TNI Yudo Margono.
Salah satu pemohon uji materi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Kresno Buntoro saat ditemui awak media menegaskan, bahwa permohonan uji materi UU TNI itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono.
Dia memastikan bahwa tidak ada muatan politis apapun dalam permohonan yang dia ajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Apalagi jika dikait-kaitkan dengan wacana perpanjangan masa jabatan Laksamana TNI Yudo Margono sebagai Panglima TNI.
Dia menegaskan, meski ada surat perintah dari Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono terkait dengan pengajuan uji materi tersebut, namun surat itu merupakan surat pengabulan permohonan izin dirinya selaku pemohon kepada pimpinan tertinggi di lingkungan TNI.
Selain itu, lanjut Laksda Kresno, proses uji materi yang saat ini tengah dijalani oleh MK masih berproses panjang.
Sehingga putusannya tidak akan berpengaruh terhadap masa jabatan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono yang memasuki usia pensiun akhir tahun ini.
Lebih jauh dia menuturkan, bahwa permohonan uji materi diajukan oleh dirinya bersama sejumlah rekannya akhir bulan Agustus lalu.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang perdana pada 7 September 2023 lalu.
Kemudian sidang kedua baru dilakukan pada Kamis, 21 September 2023 kemarin.
Itupun masih dalam tahap sidang pendahuluan kedua.
Sehingga berita ini di turunkan berdasarkan pantauan Tim Jurnalis zonamerah86.com. (RED)