Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Berhasil Ringkus Buronan di Pati Jawa Tengah

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap terpidana yang sudah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
JAKARTA, ZONAMERAH86.COM – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap terpidana yang sudah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Dani Husada, dalam kasus penipuan yang bertempat tinggal di Ketitang Wetan RT 001 RW 011, Kel Ketitang Wetan, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah ini berhasil diringkus tanpa perlawanan, di Jawa Tengah, Jumat (25/8).

Kepala Kejaksaan Negeri, Jakarta Utara, Atang Pujiyanto SH MH melalui Kasi Intel Aditya Rakatama SH MH, menyebutkan, penangkapan terhadap terpidana atas nama Dani Husada, dapat dilakukan berkat sinergitas dan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Pati.
Berkat hasil monitoring dan pengintaian yang dilakukan Tim Intelijen dan Jaksa eksekutor Kejari Jakarta Utara. selama ini, buronan tersebut akhirnya berhasil diringkus di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pati, Jalan Jenderal Sudirman, Ngarus, Kec Pati, Kab Pati, Jawa Tengah.
Doni Boy Panjaitan SH MH, salah satu tim Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Utara, yang turut serta mendampingi Kasi Intelijen, menyebutkan bahwa pelaksanaan eksekusi terpidana Dani Husada dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara No 1432/M.1.11/Eoh.3/11/2021 tanggal 24 Nopember 2021.
Terpidana penipuan yang telah dijatuhi pidana penjara selama dua (2) tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1024 K/Pid./2021 tanggal 07 Oktober 2021.
Terpidana Dani Husada sebelumnya telah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang sejak November 2021 dikarenakan yang bersangkutan tidak kooperatif atau tak mengindahkan panggilan secara patut.
Dalam kurun waktu setahun lebih, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, sudah berusaha melakukan pencarian. Hal ini sesuai dengan menindaklanjuti putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti. Terpidana Dani Husada berhasil diringkus dan dijebloskan kedalam penjara menjalani hukumannya. (BT/NIC)