Sorotan Jaringan Mafia BBM Ilegal Diduga Beraksi di Jakbar, SPBU Yang Terlibat Dipidanakan!

JAKARTA, ZONAMERAH86.COM – Perbedaan harga yang tinggi jenis BBM Solar bersubsidi dan non subsidi menjadi alasan para mafia BBM melangsungkan bisnis haramnya.

Para pelaku BBM ilegal selalu melibatkan oknum SPBU nakal yang melayani pembelian mobil modifikasi yang biasa disebut heli.
Tim Jurnalis Media Buser Investigasi mencium adanya penyulingan bahan bakar minyak solar bersubsidi secara ilegal, bagi SPBU yang membantu memperjual belikan kembali BBM tersebut, jelas melanggar Peraturan Niaga BBM, Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.

Atas perbuatan pihak oknum SPBU juga ikut membantu penimbunan BBM berarti perbuatan tersebut sudah melanggar Pasal 56 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sorotan Pasal tersebut selengkapnya berbunyi, Dipidana sebagai persekongkolan pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan mencari keuntungan pribadi pada waktu kejahatan dilakukan.

Sebelumnya melalui Tim Jurnalis Investigasi yang ada di lapangan, memantau pada SPBU 34.118.02 adanya jenis mobil engkel box yang tangkinya sudah didesain untuk dapat menampung BBM jenis solar bersubsidi dengan kapasitas yang cukup banyak, dan mobil tersebut digunakan untuk melangsir minyak solar dari SPBU ke mobil penampung yang sudah menunggu tidak jauh dari lokasi SPBU 34.118.02 di Jalan Kamal Raya Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat tersebut.

“Menurut keterangan adanya informasi, kita coba kroscek benaran dan keadilan masyarakat langsung turun untuk melihat, ternyata ada mobil engkel box yang dicurigai mengisi bio solar di salah satu SPBU beberapa menit balik lagi ke SPBU 34.118.02 di Jalan Kamal Raya Kelurahan Tegal, Alur Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, mengisi bio solar lagi.
Dengan waktu yang berdekatan, menjadi sorotan publik mencurigakan bagi kami di lapangan,”
“Dan jelas solar yang dibeli dengan menggunakan jerigen tangki kempuh ini akan dijual kembali dengan harga yang sangat tinggi.
Kami Dugaan, solar yang dibeli dengan memakai jerigen tangki kempuh ini akan diperjual belikan lagi dengan mengambil keuntungan setiap liternya.
Maka itu termasuk kejahatan menurut kami, yang terutama di daerah pesisir” tutur salah satu tim jurnalis Media Buser Investigasi.
“Langsung ke SPBU 34.118.02 di Jalan Kamal Raya, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, bersekongkolan membantu kejahatan menimbun BBM solar secara ilegal, kami meminta Kepada pihak BPH MIGAS dan PT. PERTAMINA ditindak dengan tega. Sabtu, 18/11/2023.
“Pihak Kepolisian setempat wajib mengusut kasus mafia BBM bersubsidi yang diduga keras bekerjasama dengan pihak SPBU 34.118.02 di Jalan Kamal Raya Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat,” ujarnya.
Memberikan uang lebih kepada pegawai dan pengawas SPBU sebagai fee untuk membeli solar melebihi kuantitas
Memerintahkan para sopirnya membeli solar dengan berkeliling antar beberapa SPBU di Jakarta Barat.
Dengan mengisi BBM Jenis solar di SPBU dengan menggunakan mobil engkel box yang telah dimodifikasi. Mobil engkel box yang dimodifikasi dan dipasang kempu/tangki tambahan dengan muatan sekitar 3 ton.
BBM subsidi jenis solar yang telah ditampung kemudian dijual dengan harga lebih tinggi kepada kapal–kapal di Tanjung Priok, pabrik–pabrik, Industri dan lainnya menggunakan mobil tangki berkapasitas 16.000 s/d 24.000 liter.
Mengisi BBM Jenis solar di SPBU dengan menggunakan mobil engkel box yang telah dimodifikasi.
Tersedia mobil engkel box yang di modifikasi dan dipasang kempu/tangki tambahan dengan muatan 3 ton.
BBM subsidi jenis solar yang telah ditampung kemudian dijual dengan harga lebih tinggi kepada kapal–kapal di Tanjung Priok, pabrik–pabrik, industri dan lainnya menggunakan mobil tangki berkapasitas 16.000 s/d 24.000 liter.
“Dalam bisnis ilegal tersebut, mereka meraup untung sampai puluhan miliar perbulannya.
Dengan ini sangat jelas prilaku mafia tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara.
Kami meminta Polres Jakarta Barat memutus mata rantai antara pihak SPBU dan oknum penimbun BBM yang menjualnya ke pabrik–pabrik, Industri dan lainnya, kami meminta Kapolres Jakarta Barat agar menindaklanjuti.
“Lalu kami meminta Kapolri, Kapolda Metro Jaya dan Panggalima TNI agar segera menindaklanjuti dan mencopot oknum Polisi dan oknum TNI terlibat yang membekingi mafia BBM jenis solar secara besar dan ilegal tersebut.
“Berarti ada orang besar yang memback up kejahatan ini, atau mafia yang besar!!”
Aktifitas ini juga bukan menjadi rahasia umum di DKI Jakarta sehingga sangat kuat dugaan beberapa oknum aparat ikut memback up kegiatan ini.”
“Maka dari itu, kami meminta kepada Aparat Penegak hukum yang bersih untuk segera memberantas Mafia solar bersubsidi secara ilegal ini,” tandasnya.
Sehingga berita ini di turunkan berdasarkan pantauan Tim Jurnalis Media Buser Investigasi. (TIM/RED)