Diduga Tindakan Pelecehan terhadap Seorang perempuan, yang Notabene seorang Istri Wartawan Senior, Zkh Akan Melaporkan Oknum Guru sekolah SPK di Kapuk Muara ke pihak kepolisian.

JAKARTA, ZONAMERAH86.COM – “Zkh sebagai, suami seorang perempuan korbanpelecehan angkat bicara tentang perilaku diduga Pelecehan atau perlakuan tidak sopan, yang dilakukan di beberapa tempat dan waktu berbeda, dilakukan oleh KS oknum guru di sekolah Swasta terkenal PK, di Jl. Pantai Indah Kapuk Penjaringan, Pelaku yang berinisial KS telah berkeluarga, melakukan aksinya terindikasi sengaja, untuk membuat malu atau merendahkan harga diri korbannya, dan dengan terang – terangan lakukan di depan suami korban, bahkan juga di tempat umum. Senin, 7 Nopember 2023.
Ada sekitar tiga korban dewasa dan seorang anak-anak perempuan usia sekolah dasar menjadi pelampiasan nafsu yang diduga ada kelaianan.
Korban SU mengaku telah dilecehkan sebanyak tiga kali, dan perilaku tersebut tidak diterima oleh suami korbannya, yang kebetulan juga seorang wartawan, dan juga sebagaiketua RT setempat.
Walaupun sudah ditegur, namun nampaknya tidak ada niatdari pelaku untuk benar-benar dan sungguh – sungguh mau meminta maaf, secara langsung di hadapan korban dan suaminya.
“Jika perbuatan Pelecehan tersebut terbukti, maka dipastikan akan memenuhi unsur pidana dan pelaku akan dapat segera ditahan” demikian pendapat dan tanggapan dari Prof. Dr. KH.SUTAN NASOMAL, S. Pd. SE. MH. P.hD. Di kesempatan lainnya seorang Staff Kantor RT, WHY juga menyaksikan adanya seorang warga yang turut memberikan pengaduan atas perlakuan KS tersebut kepadanya, menyampaikan pengaduannya turut sebagai korban oleh KS yang melaporkan perbuatan KS kepada ketua RT di Kantor RT, mendengar dan melihat langsung Ibu AL warga RT.015 RW.06 PIK datang melapor kepada Zkh Ketua RT.015/06 Pantai Indak Kapuk (PIK) bahwa nama KS disebut sebagai pelaku pelecehan, dan kesaksian WHY tersebut telah dibenarkan oleh WHY, membernarkan saat diwawancarai oleh Tim Jurnalis Kompas Peristiwa45 Investigasi. Senin, 29 Oktober 2023 | 3: 31 WIB.
Why sebagai Saksi mendengar dan melihat kedatangan warga bernama Al pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023.
Diduga telah menerima berita bohong, dan tanpa mengcroscheckannya terlebih dahulu, dan tanpa tahu peristiwa yang sebenarnya, dan diduga telah menerima berita yang tidak bear, seorang warga TN dengan berburuk sangka atau dengan niat yang lain, menelpon dan langsung mencaci maki Zkh dengan nada keras sampai terdengar oleh isteri Zkh.
Bahkan ketika diminta klarifikasinya keesokan harinya, TN dengan amarahnya tak terkendali, kembali mencaci maki Kepada Zkh di depan umum di depan Kantor RT, sehingga teriakannya terdengar banyak warga yang lewat dan menjadi perhatian beberapa warga dan juga disaksikan oleh beberapa pengurus RT dan warga lainnya.
“Karena penasaran dan merasa malu, Zkh dengan beberapa cara berusaha dan mencaritahu penyebab TN mencacimakinya baik yang dilakukan saat ZKH sedang di rumah di depan isterinya maupun saat di jalan umum, bahkan TN semakin menganggap angin lalu diri ZKH, selalu menghindari, dan terkesan tidak ambil pusing dengan ZKH, tidak ada tanggapan yang baik dari TN, Bahkan dengan niat baiknya ZKH melalui beberapa surat undangan dan somasi dari kantor hukumpun, untuk bertemu mengkalrifikasi akan cacikakinya, melalui dan difasilitasi oleh Kantor Hukum RUSSES LAW FIRM tidak juga digubris oleh TN.
Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu Tim Hukum dari Kantor Hukum RUSSES LAWFIRM, yaitu Priscilia.
“Zkh berkata ia merasa dipermainkan, diperlakukan dengan tidak sopan, tidak pantas, di jalan umum, serta mencurigai sikap TN, sebagai niat jahat, sengaja membuatnya malu, yang sekonyong – konyong menyerang kehormatannya, harga dirinya, memfitnahnya di muka umum tanpa bukti yang jelas, tambah Priscilia.
“Zkh juga sangat kaget dengan sikap TN tersebut, dan sangat merasa dipermalukan kepada staff saya dan warga yang lewat, dituduh yang bukan-bukan dan tidak pantas, dituduh dengan caci maki yang keras saya sebagai penyebar Hoax, Pengecut, tidak mencerminkan seorang RT, ”ujar Priscilia lagi.
“Bahkan berkali-kali Zkh sampaikan kepada saya, TN itu masih di bawah kepengurusan RT yang saya pimpin, dan tidak ada masalah selama ini dengan saya, tidak pernah ada masalah dengan TN selama sepuluh tahun saya sebagai RT, tambah Prisciliia tentang sikap marah dan kesalnya Zkh setelah dihubungi oleh Ketua Umum RJN (Arfendy) Zkh tidak terima telah melaporkan TN kasus berlapis dugaan tindakan pidana Nomor : LP/B/4908/Vlll/SPKT/Polda Metro Jaya Kasus FITNAH dan PENCEMARAN NAMA BAIK.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP sebagaimana dimaksud Pasal 310, Dan atau Pasal 311 KUHP yang terjadi di tempat kejadian perkara Jl. RT.015/RW.06 Pantai Indah Kapuk Penjaringan Jakarta Utara, Titik koordinat Kapuk Muara Penjaringan Kota Jakarta Utara 30 Juli 2023, Dengan terlapor atas nama TN uraian kejadian pelaporan selaku korban menerangkan bahwa pelapor Ketua (RT.015/06) mengundang terlapor (Warga terlapor).
Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan selanjutnya melaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya, untuk membuat laporan guna penyidikan Polda Metro Jaya lebih lanjut.
Sementra mengenai saksi dari pihak TERLAPOR TN yaitu KS Oknum guru tersebut, pasnya memiliki masalah hukum tersendiri dengan isteri Zkh atas indikasi perbuatan Pelecehan Kehormatan seorang Wanita, sedang menunggu giliran untuk dilaporkan ke pihak kepolisian.
Karena perbuatannya sangat meresakan beberapa warga di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.
Serangkaian kejadian: yang menimpa isteri Zkh jelas-jelas telah mempermalukan nama baik dan kehormatannya sebagai suami dan keluarga besarnya.
Zkh tidak terima istrinya dilecehkan oleh oknum guru bernama KS dari Sekolah SPK, yang selama ini dipercayainya di bagian Kepengurusan Bendahara RT yang dipimpin ZKH.
Menurut ZKH beberapa tempat pelecehan terhadapisterinya dilakukan KS yang menimpah isteri Zkh terjadi di beberapa tempat yaitu di Restoran Pluit Penjaringan, Taman dan Resto di Penang Malaysia dan di resto lainnya.
Perilaku yang tidak pantas dan tidak lazim tersebut dilakukan oleh KS telah menimbulkan dampak trauma psikis dan rasa kecewa bagi SU, Sebagai perempuan atau korban perlecehan oleh oknum guru tersebut, korban SU isteri Zkh merencanakan, akan meminta bantuan hukum kepada Drs Setiawan Siedarta, SH dari Kantor Hukum RUSSES LAW-FIRM untuk menindaklanjuti tindakan hukumnya, rencana pelaporan ke pihak kepolisian atas diri oknum guru inisial KS, dan Zkh pun telah menghubungi Kantor Hukum RUSSES LAW FIRM, memohon bantuan hukum dari Drs. Setiawan Siedarta, SH. Agar memproses perkaranya.
Dan hal tersebut dibenarkan oleh Drs. Setiawan Siedarta, SH yang dihubungi melalui telepon selularnya, membenarkan penunjukkan dirinya sebagai Kuasa Hukum Zkh dan SU isterinya, bahkan telah diminta untuk memproses TN di Polda Metro Jaya.
“Saya sangat malu dan menuntut keadilan bagi nama baik saya dan nama baik isteri saya, “kata Zkh kepada Arfendy Ketua Umum RJN Wadah Profesi Jurnalis.
Zkh tambahkan. “ia sungguh tidak tahu berterima kasih telah ditolong berkali-kali tapi sangat tega banget dan berani kurang ajar kepada saya, imbuh Zkh, dengan raut muka marah dan kesal”.
“KS benar-benar telah berkhianat kepada saya dan isteri saya yang sangat percaya kepadanya selama ini “. Kata Zkh menutup percakapannya.
Arfendy Ketua Umum Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Wadah Profesi Wartawan angkat bicara saat melaksanakan fungsi tugas jurnalistik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Sehingga berita ini di turunkan berdasarkan pantauan Tim Jurnalis Kompas Peristiwa45 Investigasi. “Bersambung dengan edisi berikutnya. (RED)