Diduga Oknum Guru Arogan Aniaya Siswi. Prihatinkan Didunia Pendidikan Di SMP Negeri 83 Jakarta Barat.
Reporter: Arfendy/Redaksi zonamerah86 melaporkan langsung
Selasa 7 Februari 2023
JAKARTA, ZONAMERAH86.COM – Arfendy Ketua Umum Ruang Jurnalis Nusantara RJN Wadah Profesi Wartawan Angkat bicara dinilai prihatinkan dunia pendidikan terulang Aniaya Siswi JA.
Diduga oknum guru SN Arogan melakukan di Aniaya terhadap Siswi nya.
Lalu JA dipanggil guru SN ke ruangan meja piket lalu interogasi terhadap Siswi lalu si guru SN naik pitam melakukan tindakan tidak pantas dan tidak terpuji seperti di wawancara langsung ke orangtua Siswi menjelaskan kronologis kejadian di Aniaya pada hari Selasa tanggal (15/11/22) Sesuai dengan fakta yang di ungkap orangtua Siswi sangat kecewa terhadap oknum guru SN mengajar di SMP Negeri 83 Jakarta Barat.
Bukti awak media permohonan klarifikasi kepada guru Surasni WA resmi tidak dijawab?. Sehingga berita ini diturunkan.
Bahwa anak saya menceritakan sebenarnya dan sejujurnya bahwa guru kelas 7B SMP Negeri 83 Jakarta, melakukan di Aniaya di biadab oknum guru SN tersebut.
Tempat kejadian sekolah SMP Negeri 83, Jl. Empang Bahagia IV-C No.3, RT.3/RW.10, Jelambar, Kec. Grogol petamburan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Telah bertindak Aniaya terhadap anak saya dan saksi mengetahui kejadian tersebut.
Saksi Mr. Balwin melihat langsung Guru SN tampar terhadap Siswi J.A. (Senin 6 Februari 2023).
Sebagai guru mestinya memberikan contoh yang baik terhadap siswi dan Siswa memberikan pendidika dan faham moral dan etika terhadap Siswi/Siswa.
Orangtua siswi tak terima anaknya diperlakukan dengan kasar, mendatangi sekolah SMP Negeri 83 Jakarta Barat, Selasa (15/11/2023).
Tempat kejadian perkara diruang meja piket SMP Negeri 83 Jakarta Barat.
Reporter Media Buser Investigasi mencoba konfirmasi kepada Topik Sebagai orangtua Siswi JA Berdasarkan uraian cerita di atas anak saya telah mengalami Aniaya berupa kekerasan verbal.
Ia mengaku tidak terima anaknya diperlakukan kasar dan Aniaya. Peristiwa Aniaya itu terjadi di sekolah pada hari Selasa (15/11/2022).
Oknum Guru Kelas 7B. SMP Negeri Jakarta Barat berinisial SN mengakui perbuatannya tampar terhadap Siswi JA.
Oknum guru berdalih sebagai bentuk hukuman atau teguran agar tidak di ulangi lagi dan untuk efek jera kepada JA kata SN kepada orangtua Siswi JA.
Berdasarkan uraian cerita di atas anak saya telah mengalami Aniaya berupa kekerasan verbal.
Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang mengatur bahwa anak wajib mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan.
Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Selanjutnya edisi berikutnya bersambung. (*)