Diduga Langgar Perda Dalam Waktu Dekat Satpol-PP Kabupaten Tangerang Akan Tindak Tegas Galian C di Desa Sindang Asih Kecamatan Sindang Jaya

zonamerah86.com-Sindang Jaya, Tangerang – Aktivitas Galian Tanah Atau Galian C di Desa Sindang Asih Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang terus beroperasi.
Dari pantauan Awak Media di lokasi galian tanah tersebut terlihat truk berbagai type mengantri menunggu muatan tanah yang dimuat oleh operator ekskavator.”minggu 29/05/2023.

“Saat mendatangi lokasi tempat galian tak satupun pelaksana atau pengelola galian tanah tersebut ada di tempat lokasi galian.”Awak Media meminta keterangan dari salah satu sopir truk Engkel ia menjelaskan kepada Wartawan dalam satu hari ia bisa memuat tanah galian tersebut 3-5 Mobil perhari dikali 10 Unit Mobil berbagai type.”ungkapnya.
Awak Media menghubungi pengelola galian tanah tersebut melalui pesan Via WhatsApp.”Untuk mengkonfirmasi pihak pengelolaan Pak Hasan namun sampai sekarang tidak memberikan komentar apapun.

Padahal di ketahui, aktivitas galian tanah di Desa Sindang Asih Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang tersebut melanggar Perda No.13 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum, selain itu aktivitas galian tanah juga melanggar Perbup No.47 tahun 2018 tentang angkutan tambang.
Dari pautauan Awak media truk bermuatan tanah. beroperasi mulai pukul 14.30.WIB.”Padahal jelas di Perbup 47 tahun 2018, operasional yang di perbolehkan bagi truk tambang mulai pukul 22.00.WIB malam sampai pukul 05.00.WIB pagi.
Awak Media meminta keterangan dari salah satu warga tak jauh dari tempat lokasi galian tanah tersebut ia menjelaskan bahwa galian tanah itu pernah di tutup beberapa waktu lalu.”Namun kok buka lagi.”ungkap salah satu Warga.
Kompirmasi Kepala Bidang Lingkungan Hidup ( LH ), Ahmad Topik melalui Via WhatsApp memberikan komentar.”Di Kabupaten Tangerang dilarang untuk Galian C, agar para pengusaha/pengelola tidak melakukan usaha Galian C, dari sisi lingkungan tentunya akan memperparah kerusakan lingkungan, yang akan mengakibat longsor, membahayakan anak2. dll.”tutur Kepala LH.,Ahmad Topik.
Dihubungi Kepala Satpol-PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi melalui Via Telpon.” Beliau mengatakan dirinya tidak mengetahui kegiatan galian tersebut kami dalam waktu dekat akan menindak tegas Galian C yang ada di titik Desa Sindang Asih Kecamatan Sindang Jaya.”kata Kepala Satpol-PP Fachrul Rozi.
Red/Team