Dengan Sorotan Publik Kinerja Citata Kec. Duren Sawit dan Sudin Jakarta Timur Dipertanyakan Keseriusannya
JAKARTA, MEDIABUSER.COM – Diduga Aparat Dinas Cipta Karya Sudin dan jajarannya Tidak memberikan contoh kepada masyarakat bawah, agar sama dapat mematuhi peraturan penegak perda yang baik dan benar.
Jangan mentang-mentang Dinas Cipta Karya sebagai Pejabat/Petinggi/Tokoh masyarakat seenaknya saja mendirikan bangunan tanpa mengurus IMB, sehingga ini dapat mengundang rasa cemburu/rasa iri dibenak masyarakat umum,” tandasnya.
Dan kami menghimbau kepada ASN Citata, baik tingkat Kecamatan/Sudin Timur/PTSP Kecamatan PTSP Jakarta Timur bekerjalah dengan jujur, taati peraturan.
Ingat Para Pejabat Sudah disumpah ketika awal memegang jabatan baru.
Dan juga pemerintah sudah memberikan Gajih besar dan ditunjang berbagai tunjangan yang besar.
Yang mana Gaji besar+TKD dibayarkan melalui uang rakyat, yang dihimpun lewat aneka pungutan pajak, dan dikumpulkan di Kas Daerah (Kasda) tentunya ini dapat melukai hati masyarakat umumnya.
Pabila bangunan tersebut tidak segera diambil tindakan tegas, maka kami dari awak media” awak media dapat mensimpulkan,”Adanya Gratikasi/Permainan curang yang sengaja diciptakan antara pemilik Bangunan dengan ASN setali tiga uang terjadi disana? yang bertanggung dibidang Penataan kota dan penegak perda.
Aneh bangunan sedang diseger tetapi tetap dikerjakan 2 lantai terletak di Jalan Curug Raya, diduga tanpa memiliki IMB ( ljin mendirikan bangunan ).
Jelas pemiliknya H. Isw. Tidak mengantongi izin IMB tersebut.
Kantor Citata Kecamatan Duren Sawit, Jakarta timur. H. Mentari sulit untuk konfirmasi sehingga berita diturunkan.
Pantauan Tim Media Buser Investigasi Menurut keterangan sebagai PLH sudah tidak ada ditempat, berarti status bangunan yang sudah di segel ini menjadi tupoksinya Dinas Cipta Karya dan Trantib Jakarta Timur. Selasa, 7-3-2023.
Dinas Cipta Karya Seger bangunan yang bermasalah karena tidak memiliki IMB pihak Trantib bisa mengeksekusi untuk melakukan pembongkaran, ” seharusnya sudah di bongkar karena tidak membayar kas negara disebut retribusi,’ kata warga sekitar Bernisial KT yang berada di lokasi bangunan tanpa IMB tersebut.
Mulusnya pembangunan gedung tanpa IMB Diduga Ruko 12 pintu atasnya tempat kost2 an itu diduga di bantu oleh oknum aparat setempat. Jelas pelanggaran Perda Daerah Sehingga sampai saat ini tidak ada tindakan pembongkaran bangunan tanpa IMB, Sanksi Hukum Jika Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan.
Sorotan publik di daerah di Jakarta Timur, parah banget bangunan tanpa IMB banyak? seperti musim menjamur.
Sementara di daerah/wilayah Jakarta Utara atau Barat sangat riskan atau disiplin dan tindakan tegas berisiko kalau membangun tidak memiliki IMB.
Diduga birokrasi pemerintah Jakarta Timur rendah kurang kesadaran dari warga atau masyarakatnya, atau mentang-mentang semuanya bisa diatur dengan duit?
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Sebagai Salah Satu Instrumen Pengendali Pemanfaatan Ruang
Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah izin yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga terciptanya keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum.
IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan.
Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggung jawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.
Dasar Hukum IMB Peraturan dan perundang-undangan yang memuat IMB adalah sebagai berikut:
1). UU No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan.
BAB IV.
PERSYARATAN BANGUNAN.
Bagian Pertama: Umum. Pasal 7 ayat (1): “Setiap bangun rumah tinggal dan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi rumah tinggal dan gedung.”
Pasal 7 ayat (2): “Persyaratan administrasi bangunan Rumah tinggal dan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan rumah tinggal dan gedung, dan izin mendirikan bangunan.”
Pasal 8 ayat (1): “Setiap rumah tinggal dan gedung harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi:
Status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah; status kepemilikan rumah tinggal dan gedung; dan izin mendirikan bangunan rumah tinggal dan gedung; sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
”Pasal 8 ayat (4): “Ketentuan mengenai izin mendirikan bangunan rumah tinggal dan gedung, kepemilikan, dan pendataan bangunan rumah tinggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Daerah.”(Lilik. S/Kuat)