BNN RI Lakukan Asistensi Penyusunan Regulasi Daerah Kabupaten Bangli Terkait P4GN
Bali, Zonamerah86 | (30/06/2023) – BNN RI melalui Direktorat Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama melaksanakan asistensi regulasi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangli pada Senin (26/6). Kegiatan ini dipimpin oleh Toton Rasyid, S.H., M.H. selaku Plt. Direktur Hukum BNN dengan dihadiri oleh Yudhi Kurniawan, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangli, I Made Kirmanjaya selaku Kepala Kesbangpol Kabupaten Bangli, Nyoman Purnamawati selaku Kabag Hukum Setda Kabupaten Bangli, para Kasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangli, dan tim Direktorat Hukum BNN.

Kunjungan kerja ini dilakukan guna memberikan dorongan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) terkait Fasilitasi P4GN sebagaimana amanat Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN Tahun 2020-2024 dan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pasalnya hingga saat ini Kabupaten Bangli diketahui belum memiliki Perda tentang Fasilitasi P4GN yang menyebabkan program tersebut tidak dapat berjalan secara optimal. Ditambah lagi Kabupaten Bangli tercatat sebagai salah satu kabupaten yang belum memiliki kantor BNNK.
Adapun pelaksanaan program P4GN di Kabupaten Bangli saat ini dilaksanakan oleh Tim Terpadu P4GN yang dibentuk oleh Kesbangpol Kabupaten Bangli dengan berkolaborasi bersama BNNP Bali dan BNNK Gianyar dalam program Desa Bersinar, program IBM, dan dalam pembentukan Relawan Anti Narkotika.
Oleh karenanya, kehadiran Direktorat Hukum BNN sebagaimana tugas dan fungsinya dalam memfasilitasi penyusunan Perda terkait P4GN sangat membantu Kabupaten Bangli untuk dapat meningkatkan perannya dalam pelaksanaan program P4GN yang optimal.
Sumber Info : Biro Humas dan Protokol BNN RI
• Red |