AKP. Adam Gana berserta Ipda. Ali Imron Siap bertindak Tegas! Pentingnya Masyarakat Melaporkan Penyalahguna Narkoba.
JAKARTA, ZONAMERAH86.COM – Arfendy Ketua Umum RJN Wadah Profesi Jurnali bersama berkunjung Kantor Pusat BNN bersama Bapak AKP. Adam Gana berserta Ipda. Ali Imron memberikan solusi tentang menyalahgunakan narkoba dan Penyuluhan P4 GN diruang kerja Tim Pemberantasan BNN yang Dipimpin oleh AKP. Adam Gana berserta Ipda. Ali Imron Ketuan Badan Norkotika Nasional BNN Bekerjasama dengan Team Media Buser Mottonya Mengungkap Fakta Demi Keadilan menindak lanjuti laporan masyarakat tentang menyalahgunakan Narkoba.
Pembahasan tentang menyalahgunakan narkoba maka itu Badan Norkotika Nasional siap menindaklanjuti.
Masyarakat melaporkan langsung disikapi dengan baik AKP. Adam Gana menyampaikan kepada awak media di Gedung BNN Jl. Letjen M.T. Haryono No.11, RT.1/RW.6, Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13630.
Undercover buy atau pembelian dalam penyamaran merupakan suatu metode penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam rangka memberantas kejahatan.
Metode ini sering digunakan dalam operasi tangkap tangan untuk mengungkap kasus narkotika, korupsi, perdagangan manusia, dan kejahatan lainnya ungkapnya Adam Gana.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan BNN dengan bekerja sama badan kesehatan dengan UI Tahun 2017, tentang Survei Nasional Perkembangan Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia.
Diketahui bahwa angka prevalensi penyalahguna Narkoba di Indonesia telah mencapai 1,77% atau sekitar 3.376.115 juta orang dari total populasi penduduk Indonesia.
Korban penyalahgunaan narkoba di Indonesia semakin bertambah dan sudah merambah pada kalangan masyarakat di Kota maupun Desa.
Hal ini dapat menunjukkan bahwa masalah penyalahgunaan Narkoba di Indonesia bukanlah masalah yang kecil dan perlu diselesaikan bersama oleh seluruh elemen dan komponen masyarakat.
Salah satu elemen penting dalam memerangi narkoba adalah keluarga. Dalam hal ini, keluarga wajib melaporkan apabila terdapat anggota keluarganya menyalahgunakan Narkoba.
Perihal ini tertuang pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 55 ayat (1) dan (2) “Orang tua dari pecandu dewasa dan anak wajib lapor ke Puskesmas/Rumah Sakit/Lembaga Rehabilitasi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. HK.02.02/Menkes/615/2016 tentang Institusi Penerima Wajib Lapor”.
Namun, seringkali keluarga tidak melapor yang akhirnya berujung pada hukuman yang tertulis pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 128 ayat (1) “Orang tua atau wali dari pecandu dewasa dan anak yang tidak lapor dikenai sanksi kurungan 6 bulan”.
Dalam mengatasi penyalahgunaan narkoba, BNN memiliki amanah untuk membantu penyalahguna narkoba untuk pulih kembali hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 54 “Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”.
Dari penjelasan tersebut, maka penting bagi keluarga untuk melapor karena dengan laporan tersebut setiap keluarga telah membantu Indonesia dalam memerangi penyalahgunaan narkoba dan membantu anggota keluarga untuk kembali pulih dari penyalahgunaan Narkoba.
Untuk Pelaporan penyalahgunaan narkoba dapat melapor langsung di Kantor Pusat BNN Cawang Jakarta Timur. (ARFENDY/TEAM)