Akibat Telantarkan karyawan Celakaan Bekerja, Direktur PT. MPI Dilaporkan Ke Sudin Naker Provinsi Jakarta Utara

JAKARTA, ZONAMERAH86.COM – Korban Kecelakaan kerja, Mohammad Nurdiansyah karyawan PT. MPI Kapuk Jakarta Utara yang mengalami lumpuh kaki sebelah kiri, karena tergilas mesin penggiling biji plastik.

Terpaksa melaporkan ke pihak Sudin Naker jakarta utara. Karena sejak peristiwanya terjadi 3 tahun lalu, tepatnya tanggal 3 Desember 2020 tidak mendapatkan perhatian yang serius.
“Bayangkan pak saya nahan sakit bertahun tahun, sudah tidak tahun membutuhkan biaya untuk penyembuhan di rumah sakit, tapi tidak ada biaya, “Keluh Mohammad Nurdiansyah kepada Wartawan Media Buser Investigasi di warung Es buah. Sabtu, 4/11/2023,

Sebelum kejadian musibah yang dialaminya sudah di ingatkan mesin giling biji plastiknya ditutup pakai alat pengaman, Tapi ngak ada realisasinya bahkan PT. MPI begitu saja, sehingga menimbulkan korban.
Seperti yang terjadi dengan Mohammad Nurdiansyah, bukti foto dokumen terlihat kakinya sebelah kiri remuk digiling mesin tersebut.
Dengan adanya kejadian ini Mohammad Nurdiansyah mengaku sudah dipecat sepihak oleh PT. MPI. Diduga Direktur PT. MPI tidak memiliki kemanusiaan banget, Tidak mendapatkan uang buat kebutuhan hidup sehari hari bersama istri dan keluarganya.
“Saya menganggur sekarang Pak Ngak bisa kerja lagi,” tutur Mohammad Nurdiansyah sedih seakan menatap nasibnya.
Sesuai peraturan Undang-undang kerja bahwa setiap perusahaan wajib melindungi karyawannya yaitu yang disebut K3 kalau terjadi kelalaian sampai menimbulkan korban, menurut keterangan pihak tidak ada sesuai dengan undang-undang akan ada sangsi hukum pidana dan perdata ganti rugi begini kata petugas Disnaker yang tidak mau disebut Identitasnya mengatakan hal seperti itu.
Sehingga berita ini di turunkan berdasarkan pantauan Tim Jurnalis zonamerah86.com Investigasi. (Lilik S/RED)