Oknum Satpam Outsourcing PT FIS Service, Di Nilai Menghambat Tugas Wartawan, dalam Liputan UNRAS PT. MULTI KABEL
SERANG BANTEN, MEDIABUSER.COM – Setiap orang juga berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia sebagaimana yang tercantum dalam amandemen UUD 1945 pasal 28 F.
Jadi munculnya dukungan peraturan tersebut pasca Orde Baru, merubah paradigma terkait keterbukaan informasi, termasuk keterbukaan informasi publik pada badan publik. Sedangkan ketentuan mengenai keterbukaan informasi publik diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Badan publik, menurut UU tersebut adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara,
Melihat semua peraturan itu, maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Sikap Oknum Satpam PT. Fajarmerah Indo Service (FIS) perusahaan pemasok tenaga keamanan, yang di pekerjakan di PT. Multi Kabel, desa Nyompok kecamatan Kopo Kabupaten Serang Banten,
diduga sengaja melakukan tindakan menghalang halangi tugas wartawan yang sedang melakukan liputan perundingan antara warga dan Paguyuban masyarakat desa Nyompok (PMDN) dengan pihak management PT MULTI KABEL pada hari kamis tanggal 12/1/2023 dalam tuntutan kearifan lokal rekrutmen karyawan, yang di anggap mengabaikan komitmen awal dan sudah berjalan bertahun tahun
Ketika awak media meminta penjelasan terkait penolakan ijin klarifikasi beberapa materi, di luar unras (unjuk rasa) masyarakat desa Nyompok,
termasuk klarifikasi kondisi bendera merah putih yang berkibar dalam kondisi Lusuh, kusam, luntur dan robek, tetapi tetap berkibar, terkesan di abaikan, terhambat klarifikasi ke pihak manajemen PT. Multi Kabel, 12/1/1/2023
Oknum Satpam yang mengaku Danru dari perusahaan outsourcing PT. FIS Service yang belakangan ini di ketahui namanya, berinisial (SFT-Red)
Yang menginterogasi wartawan dengan mempertanyakan ID Card dan surat tugas, meskipun sudah di jelaskan berkali kali, bahwa kami wartawan yang nama medianya jelas terpampang di seragam, tapi tetap tidak di ijinkan menemui jajaran manajemen guna klarifikasi 12/1/2023
Ketika Coky dan Rudi, wartawan salah satu media (Red) meminta penjelasan kepada oknum Satpam tersebut, alasan tidak di ijinkannya melakukan liputan ke manajemen PT. Multi Kabel, dengan Intonasi yang tinggi, dengan posisi berdiri dan berhijab, di nilai tidak mengedepankan etika sopan santun, apalagi seorang wanita, menyampaikan, melarang liputan ke jajaran Manajement, dengan alasan “kami menjalankan perintah atasan” kamis, 12/1/2023
“Wartawan mengemban amanah dari Undang undang Pers Nomor 40 tahun 1999 sebagaimana yang telah tercantum pada Pasal 28 tahun 1945.
“jadi tidak ada alasan pihak lain untuk melarang wartawan masuk dalam peliputan suatu kegiatan apapun, kejadian yang melibatkan pihak lain. karena di pasal 4 ayat 3 sudah dijelaskan bahwa untuk menjamin kebebasan pers,
pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. bahkan di pasal 8 undang undang pers juga telah ditegaskan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum,
Sedangkan pasal 18 ayat (1) mengamanatkan,
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ungkap Safrizal Nelson, 13/1/2023
Lebih lanjut Safrizal Nelson, anggota Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) menyikapi oknum Satpam, yang mengaku sebagai Danru dalam perdebatan kunjungan wartawan di loby Pos Satpam, mengatakan
“menyayangkan sikap Oknum Satpam yang di anggap tidak memahami tugas wartawan, sikap yang terkesan Arogan menimbulkan dugaan negatif awak media, seolah olah banyak hal yang di tutupi di dalam manajemen Pabrik kabel PT MULTI KABEL, termasuk kelengkapan perijinan, diantaranya ijin Andalalin (analisa dampak lalulintas) dan Amdal (analisa dampak lingkungan) yang perlu di pertanyakan, ini menyangkut PAD kabupaten Serang, ungkap safrizal Nelson.13/1/2023. (TIM RED/MLR)